Chitika

Showing posts with label pendidikan profesi guru. Show all posts
Showing posts with label pendidikan profesi guru. Show all posts

Tuesday, April 5, 2016

Pendidikan Profesi Guru pasca SM-3T (part 2)

program pengabdian 1 tahun di daerah telah kami lewati,dan akhirnya kami ditarik kembali untuk kemudian dikembalikan kerumah masing-masing (dulu).

seperti sudah disinggung sebelumnya, kami adalah angkatan pertama dari sebuah program milik pemerintah. pilot project. ibarat kata kami adalah para pembuka jalan di sebuah hutan yang lebat dengan tujuan mencapai air terjun di tengah hutan. kami tau harus ke tengah,kami tau tujuan akhir,namun jalannya masih belum jelas arahnya.
bagitulah yang terjadi.

3-4 bulan adalah jarak antara kepulangan dari daerah 3T ke masa PPG. bukanlah waktu yang sebentar untuk kami menganggur, apalagi dengan segala ketidakpastian jadi atau tidaknya kami PPG. bingung juga setiap ditanya keluarga dan tetangga, "kerja apa/dimana sekarang?"

di kemudian hari kami baru mengetahui bahwa sillabus,materi,dan perangkat pendukung lainnya sebenarnya sudah siap dari tahun sebelumnya. tepatnya saat program diluncurkan. sayangnya pas ingin aplikasi, ada beberapa revisi dan tambahan sehingga mesti di atur ulang semuanya.

sebagai angkatan pertama pula,kami merasakan benar tambal sulam program SM3T & PPG ini.
contoh paling sederhana adalah tunjangan biaya hidup. bila angkatan pertama penempatan sabang hingga merauke jumlahnya rupiah yang masuk ke rekening adalah sama,maka tidak demikian di angkatan selanjutnya. tidak bisa disamakan antara biaya hidup di aceh dengan papua.

demikian juga aturan "tidak boleh menikah selama mengikuti program".
awalnya para peserta masih ragu,apakah program yang dimaksud adalah ketika pengabdian saja ataukah plus PPG juga.
maklum, angkatan pertama pesertanya tidak dibatasi umur sehingga dengan larangan ini menjadi sedikit berat bagi mereka yang sudah siap. cukup menjadi panas suasana kala itu ketika membahas masalah ini bersama pihak yang berwenang.
dengan bekal diskusi dan berbagai pertimbangan, akhirnya di sepakati bahwa larang menikah hanya ketika pengabdian dan ketika PPG bagi yang ingin menikah ya silahkan.
berita ini disambut dengan banyak beredar surat undangan setelahnya. hahaha...

hal ini pun nyatanya tak lepas dari pengamatan pihak kemendikbud dan universitas. melihat dan menimbang ,sejak angkatan kedua dan seterusnya, kontrak tidak boleh menikah pun di perjelas dan ditandatangi di atas materai sejak pemberkasan pertama.
fix,peserta tak boleh menikah selama mengikuti SM3T & PPG.

ya, SM3T & PPG angkatan pertama rasanya penuh sekali dengan kejutan tak terduga. Perubahan informasi dan realisasi terjadi dengan sangat cepat dan bisa terjadi kapan saja. informasi awal yang datang A,namun ada perubahan sehingga realisasinya B,maka peserta pun minta berdiskusi hingga akhirnya terjadi kesepakatan menjadi C.
nmun disinilah saya pribadi mnjadi sangat hormat pada pihak UNY. mereka benar-benar menyediakan waktu untuk mendengar,dan kemudian merespon dengan tindakan atas semua masukan dan kritikan yang disampaikan. benar-benar merasa bahwa suara kami bukanlah angin lalu.

ada 1 hal luar biasa yang saya pribadi masih tidak habis pikir terjadi saat kami PPG. detail jurusan lain saya kurang tau,tapi untuk jurusan PPG bahasa inggris UNY, dosen tetapnya adalah mereka yang memiliki jabatan staff ahli rektor x, dekan, kepala jurusan, dan dosen senior.
hal ini terjadi bukan tanpa alasan.
ketika silabus,materi, dan jadwal mengajar pengajar telah siap,terjadi keterlambatan dari jadwal hingga 4 bulan. maka, pihak kampus pun menyesuaikan jadwal mengajar pengajar kembali dan tentu itu tidak mudah. mau tidak mau,para pemimpin langsung mengambil alih tanggung jawab di sela tugas utamanya yang tentu saja tidak banyak lowong.
salute.

lantas,apa saja kah yang kami pelajari di PPG ini?

to be continued to the next post...

Tahun 2016, mau jadi guru HARUS sudah lulus PPG

baru2 ini sedang hangat dibicarakan di forum alumni dan keluarga besar SM-3T,so check this out...

****
Assalamu alaykum waarahmatullahi waabarakatuh,

Kabar yg saya dapati melalui media surat kabar dan online tentang pola baru pelaksanaan SM-3T yg katanya di Setop oleh kemendikbud dan SG PPG melalui seleksi dinas pendidikan kabupaten kota.

Adakah pengaruh terhadap pola pelaksanaan SM-3T dan PPG SM-3T yg selama ini kami ikuti mulai angkatan 1-5 nanti dengan SM-3T dan PPG SM-3T angkatan selanjutnya..

Karna kabar yg kami dengan pola pelaksanaan yg baru oleh kemendikbud adalah PPG dulu dan dilnjutkan ke SM-3T.

Mohon pencerahan ayahanda sekiranya kabar berita yang kami dapati bisa terjawab.

Terima kasih sebelumnya (IH)
------------

Menjawab pertanyaan tsb serta pertanyaan pertanyaan serupa yg banyak diajukan. Saya ingin menjelaskan sejauh yg saya tahu, sbb;

1) Sesuai amanah undang2 guru dan dosen (UUGD) Tahun 2005, jabatan guru ditingkatkan dan diabsahkan status menjadi PROFESI. Karena itu, sebagaimana yg berlaku pada profesi lain (dokter, psikolog, apoteker, dsb), maka setiap guru wajib memiliki sertifikat profesi (berupa sertifikat pendidik).

2) Dalam UUGD disebutkan pula, guru yg sdh diangkat sebelum UUGD tsb (disebut guru dlm jabatan, terhitung 30 Desember 2005), hrs segera disertifikasi dan telah memiliki sertifikat pendidik paling lambat 10 thn sejak berlakunya undang2 tsb. Disebutkan pula, guru yang akan diangkat setelah itu (terhitung mulai 31 Desember 2005 atau sering diambil ringkasnya Januari 2006) hrs sdh bersertifikat pendidik yg diperoleh melalui pendidikan profesi guru (PPG).

3) Di awal pemberlakuan UUGD tsb Kab/kota msh merekrut guru baru yg tak memenuhi syarat (hanya S1, bukan alumni PPG) karena desakan kebutuhan dan saat itu memang belum ada alumni PPG. Ini berlangsung terus hingga 2015.

4) Sejak thn 2007 Dikbud telah menyelenggarakan berbagai pola PPG prajabatan seperti PPG PGSD berasrama, PPG Basic-science, dan sejak 2010 ada PPG Pasca-SM3T, PPGT, dan PPG Kolaboratif. Dari semua pola PPG tlh dihasilkan banyak alumni yg sebagian sdh terserap diangkat jadi guru.

5) Sejak thn 2015, Kemdikbud, Kemen PAN dan BAKN tlh menyepakati u mengakhiri rekrutmen guru yg melanggar undang2 (rekrutmen S1). Maka thn 2015 adalah batas akhir penerimaan guru yg tak bersertifikat pendidik. Sejak 2016, guru yg direkrut harus sdh bersertifikat pendidik (lulus PPG prajabatan).

6) Guru yg terlanjur direkrut antara 2006 - 2015 wajib memiliki sertifikat pendidikan lewat PPG dalam jabatan. Maka mulai tahun 2016 ini mereka akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPG  (disebut SG-PPG, dulu disebut PPGJ). Secara nasional, guru kategori ini berjumlah lbh 500 ribuan org.

7) Guru yg direkrut sebelum 2006 dan belum bersertifikat pendidik tetap mengikuti pola sertifikasi PLPG dan Penilaian Portopolio (u guru berprestasi yg memenuhi syarat). Secara nasional msh ada sktr 60 ribu guru msk kategori ini.

8) Berdasarkan standar yg disusun oleh Kemenristekdikti thn 2016, pola semua pendidikan profesi prajabatan di Indonesia harus sama, yaitu menyelesaikan pendidikan profesi dahulu baru ditugaskan mengabdi (internship). Karena itu, untuk calon guru harus ikut PPG lebih dahulu baru ditugaskan mengabdi ke daerah 3T (seperti SM3T) ataupun daerah lain yg membutuhkan guru.

9) Pola SM3T untuk penugasan guru seperti selama ini dilaksanakan (angkatan I-V) dianggap tdk tepat karena guru yg dikirim belum memenuhi syarat profesi (seperti amanah UUGD) yakni hrs tamatan PPG atau bersertifikat pendidik baru bisa diangkat/ditugaskan sebagai  guru.

10) Oleh karena itu, Kemenristekdikti mengubah pola PPG-SM3T (yg sebelumnya, merekrut calon u ditugaskan lbh dahulu ke daerah 3T baru ikut PPG) menjadi langsung ikut PPG prajabatan setelah menamatkan S1 selama 1 thn, dan setelah itu mengikuti tugas internship dengan mengabdikan diri di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya di Indonesia. Setelah menyelesaikan semua tugas tsb, barulah ybs diberi sertifikat pendidik. Para alumni PPG prajabatan ini seterusnya diserahkan ke Kemdikbud u menunggu penempatan.

Semoga ini bisa menjelaskan berbagai info dan isu yang banyak berseliweran...

oleh: Abdullah Pandang_Dirut PPG UNM

****

Pendidikan Profesi Guru pasca SM-3T

pertama kali mendengar istilah PPG ( Pendidikan Profesi Guru) dari dosen di semester 7.
konsep yang disampaikan beliau sangat menggambarkan masa depan profesi guru yang ideal, dan saat itu seakan itu benar-benar impian untuk kami para calon sarjana pendidikan.
sayangnya program yang berjalan di UNIB saat itu adalah PPGT tamatan SMA,dimana begitu menamatkan SMA di daerah 3t mendapat beasiswa melanjutkan kuliah S1 pendidikan (4th)+PPG (1th). setelah lulus,kalo tidak salah, mereka ini dikembalikan ke daerah asal dan langsung diangkat menjadi PNS.

setelah wisuda S1 di bulan Juli, searching browsing info lowongan pekerjaan di jogyakarta. berjodohlah dengan informasi " berani terima tantangan? Kemendikbud mencari 3500 guru untuk ditempatkan di daerah terpencil,terdepan,dan terluar"
judul yang eyecatching membuat mi klik link dan membaca informasi lebih lanjut.
tidak ada yang berlebihan dalam persyaratannya, kecuali "bersedia ditempatkan di daerah 3T selama 1 tahun" diikuti syarat standar lowongan pekerjaan lainnya. (di kemudian hari barulah mi tau bahwa ini bukan lowongan pekerjaan tapi lebih ke tahapan pertama sebuah program pemerintah yang bernama SM3T-Sarjana mendidik di daera terdepan,terluar, tertinggal-sebelum mendapatkan beasiswa)

selanjutnya bagian informasi yng mi lihat adalah bagian "fasilitas yang di dapat".
selain mendapat tunjangan hidup,peserta berhak mengikuti beasiswa PPG (pendidikan profesi guru) selama 1 tahun di universitas yang telah di tunjuk.

sampai disini mi kembali ingat dengan konsep PPG yang dulu sempat di dengar dari dosen. apakah ini PPG yang beliau makhsud? kalau iya,wah...ini kesempatan bagus yang layak untuk mencoba.

sempat ragu apakah ini benar-benar program pemerintah, karena begitu browsing informasi yang tersebar benar- benar cuma copas dari satu web ke web lainnya yang sumber nya dari sebuah web yang beralamat mbmi.com (maju bersama mencerdaskan indonesia) yang mana di web nya mengatakan bahwa web tersebut milik kemendikbud.
mengingat mudahnya membuat web di dunia maya saat ini,tentu beralasan bila mi meragukan keaslian web tersebut. (note: Di kemudian hari mi baru tau bahwa ternyata kami angkatan pertama dari program ini,sehingga wajar bila tak ada informasi sebelumnya tentang SM3T,mbmi,dll. kemendikbud pun tidak terlalu masif melancarkan promosi di media cetak dan elektronik,dan terkesan  hanya mengandalkan informasi dari pihak kmpus penyelenggara untuk disampaikan pada para alumninya. Hal ini diperkuat saat mi tanyakan pada sebagian besar peserta yang mrupakan alumni,mereka mendapatkan info program ini darimana dan dijawab ditawarkan pihak kampus.)

maka,untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, jalan yang ditempuh adalah mendatangi universitas terdekat yang ditunjukkan dalam web - Universitas Negeri Yogyakarta- dan Alhamdulillah berita yang didapat bahwa informasi resmi dari kemendikbud dan UNY benar merupakan salah satu penyelenggara dari 11 universitas yang ditunjuk. ( UNIMED, UNP, UNJ, UPI, UNY, UNNES, UNESSA, UNM, Univ.Negeri Makasar,dll)

singkat cerita, ikut mengirimkan berkas, lolos administrasi dan rangkaian tes lainnya,menjalani sesi pra-kondisi di AAU Yogyakarta,dan terbang mnuju daerah pengabdian,kabupaten ende provinsi NTT pada tanggal 8 Desember 2011.